Padang Pariaman /Jakarta, Mimbar-MinangNews.com — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Nenek Saudah, warga Rao, Kabupaten Pasaman, kini mendapat perhatian serius di tingkat nasional. H. Arisal Azis, Anggota DPR RI Komisi XIII yang membidangi Hak Asasi Manusia (HAM), mengundang langsung Nenek Saudah ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, untuk dimintai keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/2/2026).
RDP tersebut digelar untuk menggali fakta dan memperoleh keterangan langsung dari korban terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialaminya, sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan DPR terhadap penanganan kasus tersebut.
Keberangkatan Nenek Saudah ke Jakarta didampingi oleh tenaga ahli H. Arisal Azis, Drs. Mulawarman, M.M, sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan rasa aman, perlindungan, dan pendampingan kepada korban.
H. Arisal Azis menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun usia.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Negara harus hadir, terutama bagi korban dari kelompok rentan,” tegas H. Arisal Azis.
Ia berharap melalui RDP Komisi XIII ini, Nenek Saudah memperoleh keadilan, kejelasan hukum, serta pemulihan hak-hak asasinya.
“Semoga melalui forum ini, Nenek Saudah mendapatkan keadilan, kepastian hukum, dan pemulihan hak asasinya sebagai warga negara,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama, tidak hanya bagi lembaga negara, tetapi juga bagi masyarakat luas, agar tidak ada lagi warga—terutama dari kelompok rentan—yang mengalami perlakuan tidak manusiawi dan ketidakadilan hukum di tengah kehidupan bermasyarakat. (*)








