Oleh Labai Korok
Mimbar-minangnews.com – Demonstrasi yang berakhir penjarahan dan perusakan rumah para politisi, pejabat disinyalir akibat terlalu banyak flexing di media sosial. Seolah-olah pejabat itu seperti hamba yang harus dilayani, diberi pasilitas dan bergaya-gaya didepan rakyat.
Fenomena flexing ini perlu segera diakhiri, jangan pejabat pemerintah baik eksekutif maupun legislatif memamerkan kekayaan dalam bentuk flexing untuk menjaga perasaan rakyat yang sedang kesusahan.
Flexing yang dimaksud dalam konteks media sosial, adalah perilaku menunjukkan prestasi, kebahagiaan, dan gaya hidup mewah secara berlebihan. Ini bisa berupa memamerkan pencapaian, harta kekayaan, atau aspek-aspek lain yang mencerminkan keberhasilan seseorang. Flexing bukan hanya sekadar berbagi momen, tetapi lebih menonjolkan pencapaian dengan tujuan mendapatkan perhatian dan pengakuan.
Perlu diketahui bahwa Menurut Cambridge Dictionary, flexing adalah tindakan untuk menunjukkan sesuatu yang kalian miliki atau rain, akan tetapi dengan cara yang dianggap orang lain tak menyenangkan.
Lalu, menurut kamus Merriam Webster, flexing adalah tindakan memamerkan sesuatu yang dimiliki secara pribadi dengan cara lebih mencolok.
Flexing adalah perilaku memamerkan kekayaan, harta benda, pencapaian, atau gaya hidup mewah secara berlebihan, terutama melalui media sosial, dengan tujuan untuk mendapatkan pujian, perhatian, pengakuan, atau membuat orang lain iri.
Istilah ini merujuk pada tindakan menyombongkan diri melalui konten yang menampilkan barang-barang mewah, liburan eksklusif, atau prestasi tertentu.
Flexing yang biasa dilakukan seperti, memamerkan kendaraan sport, rumah mewah, ataupun barang mewah lainnya. Memang mereka yang melakukan flexing mempunyai alasan agar memotivasi orang-orang yang melihat.
Lantas bagaimana hukum flexing dalam agama Islam. Apakah seseorang yang memiliki harta berlimpah boleh memamerkanya kepada orang lain walaupun untuk tujuan tertentu.
Memamerkan kekayaan kepada orang lain dengan alasan apapun pada dasarnya adalah termasuk perilaku sombong. Sombong juga masuk dalam kategori sifat tercela. Al-Qur’an dalam surah Lukman ayat 18 melarang manusia memamerkan harta dan bersikap sombong.
Artinya: “Janganlah engkau memalingkan wajahmu dari manusia dengan sikap sombong, dan janganlah berjalan di muka bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong dan sangat membanggakan diri.”
Selain itu, Rasulullah juga telah mengingatkan kepada umat Islam agar tidak melakukan sifat sombong dengan memamerkan pakaian mewah ataupun mahal.
Penutup tulisan ini jangan para pejabat baik kepala daerah, kepala dinas, anggota dewan, sertai orang yang diberkan amanah oleh rakyat janganlah lakukan sikap pamer atau flexing, hargai, sertai bantu rakyat yang dalam kondisi susah dan miskin.








