Today

PIMPINAN DPRD PROVINSI SUMATERA BARAT PARIPURNA PENYAMPAIAN DPRD dan TANGGAPAN GUBERNUR, RANPERDA FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN, PANDANGAN FRAKSI RANPERDA TENTANG RPJMD TAHUN 2025-2029, PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN PANSUS RPJMD 2025-2029

Padang, MMNews – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan acara “Penyampaian Jawaban DPRD atas Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 dan Pengumunan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus RPJMD 2025-2029.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna selain menetapkan Peraturan Daerah dan APBD, dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota DPRD.


Mengacu Kepada Rapat Paripurna pada tanggal 28 Mei 2025 yang lalu, dimana Gubernur telah menyampaikan pendapat, saran dan tanggapan terhadap Ranperda usul prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang Fasiltasi Penyelenggaraan Pesantren, maka sesuai dengan tata tertib DPRD dan mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah dimana DPRD memberikan jawaban atas tanggapan dan pertanyaan dari Gubernur.


Dalam pendapat, saran dan tanggapan yang disampaikan oleh Gubernur, kita sama-sama telah mendengar dan membaca dengan seksama Nota pendapat dan tanggapan Gubernur, bahwa Gubernur memberikan apresiasi terhadap pengajuan usul prakarsa DPRD Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasiltasi Penyelenggaraan Pesantren.


Adapun beberapa point penting yang disampaikan oleh Gubernur sebagaimana yang termuat dalam Pendapat/Tanggapannya terhadap Fasiltasi Penyelenggaraan Pesantren, diantaranya penyesuaian naskah akademik, penyempurnaan dan penghapusan terhadap beberapa materi serta penyempurnaan terhadap legal drafting dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut.


Dimana penyusunan Naskah Akademik harus melalui kajian mendalam dan multidisipliner, baik dari aspek hukum, sosiologis, maupun filosofi. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan norma yang dapat berdampak hukum luas di masyarakat.


Catatan dan masukan-masukan yang diberikan oleh Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan wujud dukungan dari Saudara Gubernur dalam kaidah saling mengisi dan saling melengkapi. Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib. terhadap pendapat, saran dan tanggapan yang disampaikan oleh Gubernur tersebut, akan diberikan jawaban pula oleh DPRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna.


Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD telah menyiapkan jawaban atas pendapat dan tanggapan Gubernur, yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna ini. Jawaban yang diberikan oleh DPRD, kita harapkan dapat memenuhi dan mengakomodir hal-hal yang disampaikan dalam pendapat dan tanggapan Saudara Gubernur. Untuk itu kepada Saudara Juru Bicara Komisi V untuk dapat menyampaikan jawaban terhadap pendapat dan/ tanggapan Gubernur atas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Terima kasih kami sampaikan kepada Saudara Ketua/Juru Bicara Komisi V yang telah menyampaikan Jawaban DPRD terhadap pendapat dan tanggapan Gubernur atas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kita semua telah mendengar dan menyimak dengan seksama jawaban DPRD yang disampaikan oleh Ketua/Juru Bicara Komisi V terhadap pendapat dan tanggapan Saudara Gubernur atas ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren usul prakarsa DPRD.


Secara umum jawaban DPRD sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua/Juru Bicara Komisi V terhadap pendapat, saran dan tanggapan Saudara Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, kita harapkan telah dapat mengakomodir pertanyaan, pandangan, saran dan pendapat yang disampaikan oleh Saudara Gubernur.


Namun, Apabila jawaban DPRD atas pendapat, saran dan tanggapan Saudara Gubernur terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren masih belum atau masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, maka dapat kita tindaklanjuti dalam proses pembahasan nantinya.

Telah disampaikan jawaban DPRD terhadap pendapat dan tanggapan Gubernur atas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, maka sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan dilanjutkan dengan tahap pembahasan di komisi.

Memperhatikan ruang lingkup materi dari Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disepakati dilakukan oleh Komisi V dengan pimpinan pembahasan sebagai berikut ;
Ketua : Drs. H. Nurfirman Wansyah, MM. Apt.
Wakil Ketua : Jempol
Sekretaris : Sri Kumala Dewi, S. Pdi

Pimpinan dan Anggota Tim pembahasan nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan dengan Nomor : 06 / Kep-Pimp/2025 tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Tim Pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tanggal 2 Juni 2025.


Telah disampaikan jawaban DPRD terhadap pendapat, saran dan tanggapan Gubernur, atas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, maka kita masuki kepada agenda kedua, yakni Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029.


Rapat paripurna tanggal 28 Mei 2025 yang lalu, Fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda tentang RPJMD 2025-2029, Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi, cukup banyak masukan, pertanyaan dan tanggapan terkait dengan substansi dan materi muatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029, secara umum ranperda dimaksud perlu dilanjutkan kepada tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, terhadap tanggapan, pandangan dan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi, akan diberikan jawaban oleh Gubernur.


Penjelasan dan jawaban dari Saudara Gubernur, disamping untuk memenuhi tahapan pembahasan Ranperda, yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, juga diperlukan untuk penyamaan persepsi antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap berbagai hal terkait dengan substansi yang terkandung dalam Ranperda tersebut.


Berkenaan dengan hal dimaksud, tentunya Saudara Gubernur telah menyiapkan pula jawabannya terhadap pertanyaan, tanggapan dan pendapat yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029 tersebut, untuk disampaikan pada Rapat Paripurna ini.


Secara umum jawaban dan tanggapan yang disampaikan oleh Gubernur telah dapat mengakomodir pertanyaan, pandangan dan pendapat yang disampaikan Fraksi-Fraksi yang termuat dalam Pandangan Umum Fraksi.


Sesuai dengan Ketentuan Pasal 109 ayat 5 Tata Tertib DPRD dinyatakan Ketua, wakil ketua dan sekretaris panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus, diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD, maka pada kesempatan ini kami umumkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 07 /Kep-Pimp/2025 tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 tanggal 2 Juni 2025
Ketua : Dr. Ir. H. Indra Catri, MT
Wakil Ketua : Zulkenedi Said, S. Sos. SH. M.Si.MM.
MH. M.AP
Sekretaris : H. Mochlasin, S. Si


Dengan telah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.5-2296 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.


Dalam Keputusan tersebut, Kemendagri memberikan beberapa catatan strategis, rekomendasi teknis, serta penyesuaian terhadap norma, substansi, dan keterpaduan dengan kebijakan nasional, termasuk sinkronisasi dengan RTRW Nasional, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir, kebijakan lingkungan hidup, serta sistem jaringan prasarana strategis.


Untuk itu kami berharap dalam rapat paripurna ini, kita dapat menjadwalkan Rapat Pansus RTRW dengan OPD terkait. Sesuai dengan jadual Bamus yang telah ditetapkan apakah setuju kita masukan kedalam jadual Bamus tanggal 3 s.d 5 Juni 2025 nantinya. (*)