PASAMAN — MMNEWS — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Nagari Cabang Pasaman menjadi perhatian publik setelah perkara tersebut disebut telah ditingkatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman ke tahap penyidikan.
Berdasarkan keterangan Kejari Pasaman yang menjadi dasar konfirmasi MMNEWS, penyidik menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran kredit, termasuk dugaan pencairan kredit dengan nilai lebih besar dibandingkan pengajuan nasabah.
Selain itu, terdapat dugaan praktik kredit topengan atau kredit tampilan, yang kini menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.
Dari penyelidikan awal, dugaan perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,3 miliar. Nilai tersebut masih perlu menunggu hasil proses penyidikan dan penghitungan resmi oleh pihak berwenang.
MMNEWS Ajukan Konfirmasi kepada Bank Nagari
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait, MMNEWS telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada pihak Bank Nagari, khususnya Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping.
Sedikitnya delapan poin konfirmasi disampaikan kepada pihak bank.
Pertama, apakah Bank Nagari telah menerima informasi atau pemberitahuan resmi dari Kejari Pasaman mengenai penanganan perkara tersebut.
Kedua, MMNEWS meminta penjelasan terkait dugaan adanya pencairan kredit yang nilainya lebih besar dibandingkan pengajuan nasabah.
Ketiga, Bank Nagari dimintai penjelasan apakah dalam pemeriksaan internal ditemukan indikasi kredit topengan atau penggunaan identitas nasabah dalam proses penyaluran KUR maupun KMK pada 2022.
Keempat, MMNEWS meminta penjelasan mengenai mekanisme verifikasi, analisis kelayakan, serta prosedur persetujuan kredit terhadap nasabah yang memperoleh fasilitas tersebut.
Kelima, konfirmasi juga diajukan mengenai ada atau tidaknya pegawai maupun pihak internal Bank Nagari yang telah atau sedang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Pasaman.
Keenam, MMNEWS meminta informasi mengenai jumlah nasabah serta total nilai kredit yang masuk dalam penanganan perkara, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik.
Ketujuh, Bank Nagari diminta menjelaskan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal atau audit terkait dugaan penyimpangan tersebut beserta tindak lanjutnya.
Kedelapan, MMNEWS meminta tanggapan Bank Nagari mengenai langkah yang dilakukan menyikapi dugaan kerugian negara sekitar Rp4,3 miliar sebagaimana disampaikan dalam keterangan Kejari Pasaman.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
MMNEWS menegaskan pemberitaan mengenai perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang sedang ditangani aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kesalahan pihak atau individu tertentu sebelum dibuktikan melalui proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Bank Nagari maupun pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, MMNEWS masih menunggu tanggapan resmi pihak Bank Nagari atas sejumlah pertanyaan konfirmasi tersebut. Apabila klarifikasi diterima, keterangannya akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Reporter: Iwan Afriantini
Redaksi: MMNEWS | mimbar-minangnews.com







