Today

Sekdaprov Sumbar Dorong Harmonisasi Kelembagaan BPBD Se-Sumbar Pasca Permendagri 18/2025

PADANG, MMNEWS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat langkah harmonisasi kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh kabupaten/kota se-Sumbar. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumbar yang digelar di Auditorium Gubernuran, Rabu (12/8/2026). FGD berlangsung selama dua hari, 12–13 Agustus 2026.

Forum tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, dan menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi, konsultasi serta sinkronisasi pembentukan dan pelaksanaan kelembagaan BPBD kabupaten/kota sesuai regulasi terbaru.

BPBD Harus Kuat dan Responsif

Arry Yuswandi menegaskan, Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki risiko bencana cukup kompleks, mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir bandang hingga tanah longsor.

Karena itu, menurutnya, diperlukan kelembagaan penanggulangan bencana yang kuat, profesional, adaptif, serta mampu bergerak cepat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“BPBD merupakan garda terdepan perlindungan masyarakat. Keselamatan dan kesiapsiagaan daerah sangat bergantung pada sejauh mana kelembagaan kebencanaan kita dirancang dan dijalankan,” ujar Arry.

Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 memberikan landasan baru dalam pengelolaan suburusan bencana di era otonomi daerah. Regulasi tersebut sekaligus membawa konsekuensi terhadap penyesuaian tugas, fungsi, kewenangan, koordinasi, dan hubungan kerja antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

Menurut Arry, implementasi regulasi tersebut harus dilakukan secara harmonis agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kesenjangan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana di lapangan.

Tiga Fokus Utama FGD

Dalam forum tersebut, Arry menekankan tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pertama, harmonisasi regulasi dan produk hukum daerah. Kedua, penguatan kapasitas serta kewenangan BPBD. Ketiga, sinkronisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

Penguatan kelembagaan tersebut mencakup fungsi komando kebencanaan, mitigasi, koordinasi lintas sektor, kesiapsiagaan, hingga dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang disesuaikan dengan tingkat kerawanan masing-masing daerah.

“Sinergi antara Biro Organisasi sebagai penyusun kelembagaan, Kanwil Kementerian Hukum dan Biro Hukum sebagai pengawal regulasi, serta BPBD sebagai pelaksana teknis adalah kunci utama,” tegasnya.

Penyesuaian Kelembagaan Ditargetkan Rampung 2026

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat, Dina Febrianti, menyampaikan bahwa penyesuaian kelembagaan BPBD merupakan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD wajib disesuaikan paling lama satu tahun sejak peraturan berlaku. Karena itu, penyesuaian kelembagaan BPBD kabupaten/kota ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026.

Dina menjelaskan, FGD tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi penataan kelembagaan BPBD kabupaten/kota yang telah dilaksanakan pada 18 Juni 2026.

Rapat tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, BNPB, pemerintah kabupaten/kota, Biro Organisasi, Bagian Organisasi, serta BPBD se-Sumatera Barat.

10 Daerah Sudah Siap, 10 Daerah Masih Berproses

Berdasarkan perkembangan terakhir, 10 kabupaten/kota telah menyelesaikan proses dan siap menerbitkan kebijakan terkait kelembagaan BPBD.

Sementara itu, lima daerah masih dalam proses, sedangkan lima daerah lainnya masih melengkapi persyaratan dokumen.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting digelarnya FGD agar seluruh daerah memiliki pemahaman dan arah kebijakan yang sama dalam menindaklanjuti Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

Perkuat Sinergi Penanggulangan Bencana

Melalui FGD ini, Pemprov Sumbar menargetkan sejumlah hasil strategis, antara lain kesepahaman mengenai arah kebijakan pembentukan kelembagaan BPBD, rekomendasi penyesuaian struktur organisasi, identifikasi kebutuhan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta dukungan regulasi.

Forum yang menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum, BPBD Sumbar, dan Biro Hukum Setda Sumbar tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan harmonisasi kelembagaan yang lebih kuat, BPBD diharapkan mampu menjadi institusi yang efektif, adaptif, profesional, dan responsif dalam menghadapi berbagai potensi bencana sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Sumatera Barat.

(adpsb/rmz/bud) — MMNEWS