Today

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Pajak Air Permukaan di Dharmasraya, Dorong Optimalisasi PAD

Dharmasraya, mimbar-minangnews.com — DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumbar terus menggencarkan sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) ke berbagai kabupaten dan kota. Pada Senin (2/3), kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya dan menjadi daerah keempat dalam rangkaian sosialisasi.

Sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar guna mendukung percepatan dan optimalisasi pembangunan daerah.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemungutan Pajak Air Permukaan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri PUPR terkait tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan.

“Pemungutan ini bukan kebijakan yang diada-adakan oleh pemerintah provinsi. Semua berlandaskan undang-undang dan regulasi yang jelas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sebelum diterapkan di Sumbar, Pemprov bersama DPRD telah melakukan serangkaian kajian mendalam serta mempelajari implementasi kebijakan serupa di provinsi lain.

Evi juga mengungkapkan bahwa dalam praktik selama ini masih terdapat potensi pajak air permukaan yang belum tergarap secara maksimal. Berdasarkan regulasi, pajak tersebut dipungut atas seluruh pemanfaatan air permukaan untuk kegiatan komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Wajib pajaknya bukan hanya perusahaan sawit. Termasuk juga wisata air, PLTA, industri perikanan, pertanian, perkebunan, dan sektor lain yang memanfaatkan air permukaan untuk kepentingan usaha,” jelasnya.

Ia berharap kebijakan ini menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten/kota serta para pelaku usaha. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak akan berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Apa yang dibayarkan wajib pajak akan kembali untuk pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Evi.

Sementara itu, Bupati Dharmasraya, Annisa Suchi Ramadhani, menyambut baik sosialisasi tersebut. Ia menyatakan bahwa Pajak Air Permukaan akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pembangunan di Sumbar, khususnya di Dharmasraya.

“Insyaallah tahun ini pemungutan pajak air permukaan di Dharmasraya akan dilaksanakan lebih tertib dan sesuai ketentuan,” katanya.

Annisa menambahkan bahwa PAP akan menjadi salah satu prioritas dalam pencapaian target pajak daerah tahun ini. Mengingat komoditas terbesar Dharmasraya adalah perkebunan sawit, sektor tersebut menjadi salah satu wajib pajak utama dalam pemanfaatan air permukaan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung iklim investasi yang kondusif. Namun, investasi yang baik harus memberikan dampak nyata bagi daerah dan masyarakat.

“Melalui instrumen pajak air permukaan ini, manfaat investasi diharapkan dapat dirasakan langsung dalam bentuk pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir sedikitnya 10 perusahaan yang merupakan wajib pajak air permukaan di Dharmasraya. Turut hadir Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Asisten III Pemprov Sumbar Medi Iswandi, perwakilan Dinas PSDA Sumbar, inspektorat, jajaran Forkopimda Kabupaten Dharmasraya, serta perwakilan instansi vertikal lainnya. (*)