Anggota Komisi VI DPR RI, Mimbar-MinangNews.com – Nevi Zuairina, menegaskan bahwa rencana pemerintah melalui PT Agrinas untuk mengimpor mobil operasional bagi Koperasi Merah Putih perlu dikaji secara cermat dan penuh kehati-hatian.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi industri otomotif nasional yang saat ini memiliki kapasitas produksi signifikan, baik untuk kendaraan penumpang maupun kendaraan niaga ringan. Selama kebutuhan dan spesifikasi teknis kendaraan tersedia di dalam negeri, maka industri nasional harus menjadi prioritas utama.
Politisi PKS itu menilai berbagai pabrikan otomotif yang beroperasi di Indonesia telah memiliki fasilitas manufaktur dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang terus meningkat. Hal ini menunjukkan kemampuan produksi nasional semakin kompetitif dan mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik.
“Prinsip dasarnya, kebutuhan nasional harus diutamakan dipenuhi oleh industri dalam negeri sepanjang kapasitas dan spesifikasinya tersedia,” ujar Nevi.
Legislator daerah pemilihan Sumatera Barat II itu menambahkan, sebelum kebijakan impor diputuskan, pemerintah perlu memastikan secara objektif apakah jenis kendaraan yang dibutuhkan benar-benar belum tersedia di dalam negeri, apakah volume produksi nasional tidak mencukupi, serta apakah harga dan spesifikasi teknis yang diperlukan koperasi memang tidak dapat dipenuhi produsen lokal.
Ketua Poksi VI Fraksi PKS tersebut juga mengingatkan bahwa kebijakan impor kendaraan memiliki implikasi luas terhadap industri otomotif nasional, tenaga kerja, serta rantai pasok dalam negeri. Mengutamakan produk dalam negeri, menurutnya, tidak hanya mendukung industri manufaktur, tetapi juga memperkuat multiplier effect bagi UMKM, industri komponen, serta penciptaan lapangan kerja.
Nevi menekankan, kebijakan ekonomi yang berpihak pada koperasi harus berjalan seiring dengan perlindungan dan penguatan industri nasional. Sinergi antara koperasi dan industri dalam negeri diyakini mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang kuat, berkelanjutan, dan berdaulat.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap rencana impor wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menegaskan bahwa kegiatan impor harus tetap melindungi kepentingan nasional.
“Rencana ini harus dikaji secara komprehensif agar sejalan dengan prinsip perlindungan industri nasional,” pungkasnya.







