Today

Satnarkoba Polres Pasaman amankan 189 Gram Sabu Diamankan dari Empat Orang Tersangka

Pasaman – Mimbar Minang.com, 02/02/2026

Polres Pasaman kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan barang bukti sebanyak seratus delapan puluh sembilan gram sabu yang disita dari empat orang tersangka dan ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rao
Rabu, dini hari 28 Desember 2026.

Dalam keteranganya Kasat Narkoba Polres Pasaman AKP Fahrur Roji kepada awak media menjelaskan , dalam operasi ini berhasil kami amankan sebanyak 189 seratus delapan puluh sembilan gram sabu dan empat orang tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu dini hari kemarin.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menambahkan, Awalnya polisi menangkap tersangka AE dan MIN di daerah Simpang Rumbai, Jorong Dua Pasar Rao, Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao. Dari pengembangan, polisi beralih ke lokasi lainnya untuk menangkap tersangka AZ dan EA, yaitu di daerah Simpang Empat Terminal Pasar Rao. Untuk menemukan barang bukti, polisi lakukan penggeledahan di tempat-tempat yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga orang tersangka berperan sebagai pengedar, sementara satu orang lainnya sebagai pengguna. Saat ini para tersangka ditahan di Polres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Ayat Dua Undang-Undang tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Karno)