Today

Diskominfo Kabupaten Pasaman Sampaikan Pemberitahuan Kerja Sama Media Tahun 2026

PASAMAN, MMNEWS – mimbar-minangnews.com, 27 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) secara resmi menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan redaksi media cetak maupun media online terkait kerja sama publikasi media Tahun Anggaran 2026.

Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 480/IKP-Diskominfo/2026 tertanggal 24 Januari 2026, bertepatan dengan 1 Sya’ban 1447 Hijriah, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman, Fatrizoni, SH, M.St.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kerja sama publikasi informasi pembangunan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kerja sama publikasi pemerintah daerah. Pelaksanaan kerja sama ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Pasaman Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan.

Diskominfo Kabupaten Pasaman meminta seluruh pimpinan redaksi media yang berminat untuk mengajukan surat penawaran kerja sama publikasi dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3), meliputi:

  1. Surat Penawaran Kerja Sama
  2. Surat Tugas
  3. Profil Media
  4. Kartu Pers
  5. KTP
  6. NPWP
  7. Surat Izin Usaha
  8. Bukti Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
  9. Rekening Bank Nagari
  10. Akta Notaris

Surat penawaran kerja sama ditujukan kepada:

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 40, Lubuk Sikaping

Diskominfo menegaskan bahwa berkas penawaran paling lambat diterima pada 23 Februari 2026 untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi administrasi. Keterlambatan penyampaian dokumen, sesuai ketentuan, tidak akan diproses lebih lanjut.

Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Pasaman dan Wakil Bupati Pasaman sebagai laporan.

(Irwan)