MMNews – Padang, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, mewakili Gubernur Sumatera Barat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Penetapan Propemperda Tahun 2026, Senin (17/11/2025).
Dalam sambutannya, Vasko menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah yang ditetapkan pada paripurna tersebut telah mengikuti ketentuan yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama terkait kewenangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, setiap tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengalami perubahan terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Pada kesempatan tersebut, Vasko juga menyoroti pentingnya penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai tahap awal dalam pembentukan regulasi. Propemperda menurutnya bukan hanya bersifat administratif, tetapi menjadi penentu arah pembangunan hukum daerah dalam satu tahun ke depan.
“Propemperda Tahun 2026 yang telah ditetapkan bersama DPRD merupakan hasil inventarisasi kebutuhan regulasi yang mengacu pada kewenangan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta amanat peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, kualitas regulasi harus menjadi perhatian utama, bukan semata kuantitas,” tegas Vasko.
Ia mengapresiasi kerja sama antara Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah yang telah melakukan pembahasan secara mendalam hingga tercapainya kesepakatan terhadap usulan Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026. Menurutnya, berbagai rancangan yang diusulkan tidak hanya menjawab kebutuhan hukum daerah, tetapi juga memastikan adanya manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Barat.
Terkait APBD Tahun Anggaran 2026, Vasko menyampaikan bahwa dokumen anggaran yang disetujui bersama DPRD merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.
“APBD 2026 dirancang untuk memperkuat sektor-sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kami berharap implementasinya dapat berjalan optimal sehingga memberikan dampak yang nyata,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016, Vasko menjelaskan bahwa penyesuaian struktur perangkat daerah diperlukan untuk memastikan efektivitas organisasi, efisiensi layanan publik, serta peningkatan kinerja birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Menutup penyampaiannya, Vasko mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Perda dan APBD yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan pembangunan daerah di tahun mendatang.
“Kami berharap seluruh keputusan yang dihasilkan hari ini dapat menjadi landasan kokoh bagi kemajuan Sumatera Barat. Dengan sinergi dan kerja bersama, insyaallah pembangunan tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan bermanfaat bagi semua,” pungkasnya.









