Today

Reformasi Polisi, Apakah Polri Dibubarkan Presiden?

Oleh Labai Korok

Situasi politik diera Presiden ke-7 yang menyeret polisi ke isu ParCok (Partai Coklat), akhirnya berefek munculnya dorongan dilakukan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia secara total.

Saat ini isu reformasi itu sudah jadi kebijakan Pemerintah, dimana Prabowo telah merampungkan penyusunan Komite Reformasi Kepolisian. Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan melantik Komite Reformasi Kepolisian pekan depan.

Pertanyaannya sejauh mana langkah reformasi Kepolisian ini dijalankan, hemat Penulis melihat gestur Presiden ke 8 tersebut, sangat lah tegas Kepolisian di reformasi secara total dan bisa jadi Kepolisian Negara Republik Indonesia dibubarkan. Sedang fungsi polisi didistribusikan ke lembaga negara atau Kementrian yang ada saat ini.

Jika memang Kepolisian Negara Republik Indonesia dibubarkan, ini langkah yang sangat baik agar fungsi sipil pada polisi makin efektif dirasakan masyarakat.

Karena reformasi polisi didefinisikan sebagai transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, tanggap dalam merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat saat ini.

Seperti fungsi polisi sebagai pemberantas narkoba, maka paska reformasi Kepolisian ini, fungsi diambil alih oleh BNN. Kesemua Tim yang ada di reserse narkoba Polri dipindah ke BNN. Sehingga tidak ada lagi dualisme penanganan narkoba antara BNN dan Polri.

Begitu juga dengan Korps lalu lintas (Korlantas) yang ada di Polri dipindahkan ke Kementerian Perhubungan. Sehingga fungsi Tim DLAJ dengan Polisi satu tidak ada dualisme kelembagaan yang ngurus arus lalulintas.

Begitu juga dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di Markas Besar (Mabes) Polri juga nanti dipindahkan ke KPK atau ke Kejaksaan.

Sehingga dengan ada penggabungan Tim Tipikor ini dengan KPK atau Kejaksaan maka tidak adalah isu pertarungan antara cicak dan gajah yang dahulu pernah terjadi.

Setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskim) khusus dan umum Polri juga bisa digabung dengan Kementrian Dalam Negri. Sehingga ketertiban masyarakat bisa dikalaborasikan antara pamong praja dengan polisi yang sama bertugas menertibkan masyarakat.

Seandainya reformasi Kepolisian bisa dibuat seperti yang Penulis uraikan diatas maka isu ParCok tidak ada lagi, semua petugas yang bekerja disitu makin profesional dan fokus.

Posisi Polri pun makin dicintai oleh masyarakat karena jelas ada posisi sipil dalam mereka itu sudah dilakoni. Selamat pada Presiden Prabowo Subianto akan melakukan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.