Padang, MMNews – H. Muharlion, S.Pd. adalah Ketua DPRD Kota Padang. Beliau terpilih dalam pemilihan umum legislatif 2019 dan 2024, dan mulai menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Padang yang ke-13 pada 13 September 2024 untuk periode 2024-2029.
Beliau juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Padang untuk periode 2020–2025. Sebelum menjabat Ketua DPRD, Muharlion telah menjadi anggota DPRD Kota Padang sejak tahun 2009.
Sebagai Ketua DPRD Kota Padang, beliau memiliki peran penting dalam membahas dan menetapkan berbagai kebijakan serta anggaran untuk pembangunan Kota Padang. Beliau juga aktif menyuarakan isu-isu penting seperti penanganan banjir, masalah pendidikan (terutama zonasi), pertumbuhan ekonomi, kesehatan, dan transportasi di Padang.
Muharlion, Ketua DPRD Kota Padang, Menjemput Aspirasi Masyarakat
Muharlion, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, secara aktif menjemput dan menyerap aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat untuk memastikan suara warga terwakili dalam perumusan kebijakan dan program pemerintah kota baik dapil pemilihan beliau dan kota Padang secara keseluruhan.
Penjemputan aspirasi ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
* Reses: Muharlion, sebagai anggota DPRD, rutin mengadakan reses atau masa kunjungan kerja ke daerah pemilihannya. Dalam kegiatan ini, ia berdialog langsung dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, masukan, dan harapan mereka terkait berbagai isu, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian.
* Audiensi: Kantor DPRD Kota Padang juga terbuka untuk audiensi dengan berbagai elemen masyarakat, organisasi, atau kelompok kepentingan yang ingin menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Ketua DPRD atau komisi terkait.
* Pengaduan Masyarakat: Masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasinya melalui mekanisme pengaduan resmi yang tersedia di DPRD Kota Padang, baik secara langsung maupun melalui surat atau kanal digital jika tersedia.
Tujuan utama dari penjemputan aspirasi ini adalah untuk:
* Mengidentifikasi Masalah: Membantu mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi masyarakat secara langsung.
* Merumuskan Kebijakan: Menjadi dasar bagi Muharlion dan anggota DPRD lainnya dalam merumuskan kebijakan, peraturan daerah, dan mengawasi implementasi program pemerintah yang berpihak kepada rakyat.
* Meningkatkan Partisipasi: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan di Kota Padang.
Dengan menjemput aspirasi, Muharlion berupaya memastikan bahwa kebijakan yang dibuat oleh DPRD Kota Padang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat, sehingga dapat membawa dampak positif bagi kemajuan Kota Padang. (Pariwara)






