Padang, MMNews – BNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai dengan edaran Gubernur Provinsi Sumatera Barat, memberikan kemudahan bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.
Berita gembira untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat ini, disampaikan dalam sosialisasi terkait Keputusan Gubernur Nomor 903-697-2024 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dengan awak media di Padang, pada Senin (7/10/2024).
Kepala Bapenda, Syefdinon,, S. Sos,MM, dalam kesempatan Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat utama kantor Bapenda yang didampingi oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Yessi Gustriani, SE, Ak. Hadir sejumlah awak media dari berbagai platform, yaitu media cetak, televisi dan radio serta media online.
Dalam kesempatan jumpa pers dengan para wartawan tersebut, Syefdinon, menjelaskan semua secara rinci dan jelas apa saja program-program yang termuat dalam Keputusan Gubernur tersebut, yang meliputi pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi, serta kebijakan pajak progresif bagi kendaraan bermotor.
“Kami sangat berharap, melalui rekan-rekan media, informasi ini dapat tersosialisasikan secara luas dan menyeluruh kepada lapisan masyarakat banyak, “ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar, Syefdinon, sangat berharap sekali, penyebarluasan informasi oleh media akan menumbuhkan kesadaran serta membuka hati nurani masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak dan pemahaman tentang pajak progresif dapat meningkat, sehingga dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Kemudian ditegaskan Membayar pajak adalah kewajiban. Kami mengimbau badan, organisasi, dan masyarakat untuk memenuhi kewajiban ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Syefdinon mengungkapkan bahwa kontribusi pajak bagi daerah Sumbar sangat signifikan, mencapai 48 persen, yang berdampak langsung pada masyarakat di tingkat desa dan nagari.
Namun, evaluasi yang dilakukan menunjukkan penurunan pembayaran pajak pada periode Januari hingga Agustus, yang dipengaruhi oleh perilaku dan kondisi ekonomi masyarakat.
Untuk itu, Bapenda menawarkan insentif berupa pembebasan pokok pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
“Untuk mencapai target pendapatan, Bapenda berencana melakukan razia secara persuasif dengan menggandeng pihak kepolisian,” tuturnya.
Kemudian dari pada itu, Bapenda akan menggunakan surat edaran gubernur kepada kepala daerah dan OPD untuk menertibkan di instansi pemerintah yang juga memiliki tunggakan pajak.
“Ternyata dipastikan hampir semua di instansi pemerintahan memiliki penunggak pajak,” imbuhnya.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan aplikasi e-signal untuk pembayaran pajak, sehingga dapat memudahkan proses tanpa harus berinteraksi langsung dengan petugas.( tim)








