Today

Ibukota Parit Malintang, Korupsi Jalan Tol Padang-Sicincin, Bupati Tangung Jawab

Bagindo Yohanes Wempi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat sudah mengantongi nama-nama calon tersangka atas pengembangan kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Sicincin (Pekanbaru), di taman kehati Parit Malintang dan tanah Ibukota Kabupaten Padang Pariaman.

Dari berita nasional yang dikutib ; Nama tersangka sudah Kita kantongi, kata Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman kepada media, Selasa (28/5) kemarin.

“Ia mengatakan, kasus tol jilid II ini dikembangkan Kejati Sumbar, karena masih ada kerugian negara lebih kurang Rp.8 miliar lagi yang belum dipertanggungjawabkan.

Kasus diatas sudah Saya prediksi saat kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin jilid I dinyatakan bersalah dan masyarakat tidak tahu menahu akhirnya jadi korban dipenjarakan.

Seandainya kasus korupsi jalan tol jilid dua ini terjadi ingkrah, Saya pun juga memprediksi akan ada kejadian korupsi baru yang bisa diusut, kejadiannya sama yaitu korupsi jalan tol Padang-Sicincin lokasi tanah Pemerintah Daerah, bekas tanah perkebunan peninggalan Belanda yang diberikan oleh Pamdam TNI Bukit Barisan paska reformasi pada Bupati Padang Pariaman, Almarhum H. Muslim Kasim.

Kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin ditaman kayati, tanah ibukota kabupaten Padang Pariaman jalan, maka analisa Saya bisa juga terjadi ditanah Tarok City itu, jika kejaksaan tinggi adil maka tanah Tarok City berpotensi kena kasus korupsi yang sama dengan tanah taman kayati dan ibukota.

Sekarang Pemda Padang Pariaman, Bupati harus serius membantu masyarakat agar tidak terkena kasus korupsi lagi, kasus sebelum ini terjadi ada indikasi karena kelalaian atau bisa juga kesengajaan Pemda Padang Pariaman memotivasi masyarakat menerima ganti rugi jalan tol untuk percepatan.

Seandainya Bupati Padang Pariaman bertegas-tegas dari awal, Saya yakin kasus ini tidak panjang seperti sekarang menjadi korupsi berjilid-jilid, yang perkiraan Saya akan terjalin korupsi jilid 3 di tanah Tarok City tersebut bisa terjadi.

Perlu dipahami bahwa awalnya masyarakat Parit Malintang tidak setuju pembangunan jalan tol Padang-Sicincin memisahkan perkampungan penduduk/masyarakat parit malintang dengan kompleks kantor Bupati Padang Pariaman.

Namun akibat indahnya nyanyian “nyiur pohon kelapa dipantai”, akhirnya yang berakibat ditahannya 13 orang tersangkut kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin dikawasan Parit Malintang jilid I.

Indah nyanyian “nyiur kelapa dipantai” ini salah satunya yaitu pejabat daerah pernah merealisasikan, mengidekan jalur jalan tol di Nagari Parit Malintang, tempat lain bisa tanahnya dikontrak bukan dibeli dan lainnya.

Semoga kasus korupsi jilid dua ini tidak memakan korban masyarakat, namun idealnya pihak-pihak penanggujawablah yang harus dihukum, masyarakat itu hanya mengikuti arahan dari penguasa Padang Pariaman, mengapa mereka dipenjara.